museros.site – Rektor Universitas Brawijaya (UB), Prof Widodo, akhirnya buka suara terkait desakan eks dosen UIN Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, yang meminta pihak kampus memecat Nurul Sahara dari statusnya sebagai mahasiswi program doktor (S-3).
Menurut Prof Widodo, pihak universitas sudah melakukan pemantauan internal (monitoring) atas kasus yang melibatkan keduanya, namun sejauh ini informasi yang diterima belum lengkap.
“Kita sudah ada monitoring, cuma informasinya belum clear,” kata Widodo saat ditemui di kampus UB, Jumat (3/10/2025).
UB: Kasus Ini Masalah Pribadi, Tapi Tetap Akan Ditindak Jika Ada Pelanggaran
Widodo menilai bahwa konflik antara Yai Mim dan Nurul Sahara merupakan persoalan pribadi yang sudah masuk ranah hukum. Namun, UB sebagai lembaga akademik tidak menutup mata dan akan bertindak sesuai prosedur jika terbukti ada pelanggaran yang melibatkan sivitas kampus.
“Ini sebenarnya di luar konteks kampus, tapi universitas bagian dari masyarakat. Kalau memang ada anggota kita — baik dosen atau mahasiswa — terbukti melanggar, kita akan ambil langkah sesuai koridor etik,” tegasnya.
Rektor: “Sebaiknya Semua Pihak Diam dan Tunggu Hasil Hukum”
Prof Widodo menegaskan, langkah terbaik saat ini adalah menunggu proses hukum berjalan. Ia berharap kedua belah pihak tidak memperkeruh suasana dengan pernyataan publik yang bisa memperburuk keadaan.
“Karena ini masalah pribadi antar dua orang dan sudah dibawa ke ranah hukum. Yang paling baik adalah semuanya diam dan mengikuti proses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, dari hasil proses hukum nanti akan terlihat siapa pihak yang benar dan siapa yang tidak.
“Dari situ akan sangat kelihatan siapa yang benar dan siapa yang kurang benar. Ini permasalahan pribadi antar keluarga, jadi paling bagus diselesaikan oleh masyarakat sekitar,” tambahnya.
Profil Nurul Sahara di Data Pendidikan Nasional
Dari penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), nama lengkap Nurul Sahara tercatat sebagai mahasiswa program doktor (S-3) di jurusan Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya. Status akademiknya masih aktif, dan tidak ada catatan pelanggaran administrasi dari pihak kampus sejauh ini.
Awal Kasus: Desakan dari Yai Mim
Kasus ini bermula ketika Imam Muslimin (Yai Mim), mantan dosen UIN Malang, mengunggah video di akun Instagram miliknya. Dalam video itu, ia menuding Nurul Sahara telah menyebabkan dirinya dipecat dari posisinya sebagai dosen karena konten video yang diunggah di TikTok.
“Assalamualaikum Pak Rektor, Profesor Widodo, lama tidak bertemu. Dengan video saya yang beredar dan disebarkan oleh mahasiswa Bapak, Nurul Sahara, dampaknya saya dipecat sebagai dosen UIN Malang,” ujar Yai Mim dalam unggahannya, Kamis (25/9/2025).
Ia pun secara terbuka meminta Rektor UB untuk memecat Sahara dari program doktor Ilmu Administrasi.
“Saya mohon keadilan, Prof Widodo, agar mahasiswa Bapak ini bisa dibina. Saya mohon agar Nurul Sahara dipecat dari Program Doktor S-3 di UB,” tegasnya.
Rektor UB Minta Publik Tenang dan Tidak Berspekulasi
Menanggapi sorotan publik yang semakin besar, Rektor UB meminta agar masyarakat tidak berspekulasi sebelum proses hukum selesai. Menurutnya, kampus akan tetap objektif dalam mengambil keputusan, dengan menjunjung asas keadilan dan kode etik akademik.
“Kita tidak boleh memihak tanpa dasar. Tunggu hasil proses hukum. Kalau memang ada pelanggaran etik, baru kita ambil tindakan,” jelasnya.
Penutup
Kasus yang menyeret nama Nurul Sahara dan Yai Mim ini kini tengah menjadi perhatian publik, terutama di kalangan akademisi dan mahasiswa. UB memastikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sambil tetap mengedepankan etika kampus dan prinsip profesionalisme.
“Universitas tidak dalam posisi menilai siapa benar atau salah. Kita tunggu hasil hukum, dan akan bertindak sesuai aturan,” tutup Rektor Widodo.