Video Keributan Jukir di Kesawan Kembali Viral
Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah video yang memperlihatkan keributan antara seorang juru parkir (jukir) dengan pengguna jasa parkir di kawasan Kesawan, Kota Medan. Video tersebut dengan cepat menyebar dan memicu beragam reaksi warganet, terutama terkait praktik parkir yang dinilai meresahkan masyarakat.
Dalam narasi yang beredar, pengguna jasa parkir menolak membayar tarif parkir karena jukir yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bet resmi maupun karcis parkir yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Perdebatan pun tak terhindarkan dan terekam kamera warga.
Kawasan Kesawan sendiri dikenal sebagai salah satu ikon kota Medan dengan aktivitas ekonomi dan wisata yang cukup padat, sehingga persoalan parkir kerap menjadi sorotan publik.
Dishub Medan Langsung Turun ke Lokasi
Menanggapi viralnya video tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, memastikan pihaknya bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas Dishub langsung diterjunkan ke lokasi kejadian guna melakukan pengecekan.
“Begitu ada informasi itu, petugas kita langsung turun ke lokasi melakukan pengecekan. Ternyata jukir tersebut memang tidak resmi dan sudah kita tindak,” ujar Suriono saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, tindakan cepat ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat serta menjaga ketertiban di kawasan Kesawan.
Kronologi Jukir Tak Resmi Bisa Beroperasi
Suriono menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena adanya kelalaian prosedural dari jukir resmi yang bertugas di lokasi tersebut. Saat kejadian, jukir resmi disebut tengah meninggalkan lokasi untuk membeli makan.
“Karena pergi sebentar, jukir resmi memerintahkan orang yang ada di video itu untuk menjaga sementara,” jelas Suriono.
Namun, masalah muncul ketika ada pengguna jasa parkir yang hendak keluar di waktu tersebut. Jukir pengganti yang tidak resmi itu tidak dapat menunjukkan atribut parkir resmi berupa bet dan karcis, sehingga memicu penolakan pembayaran dari pengguna parkir.
Situasi inilah yang kemudian berkembang menjadi perdebatan dan akhirnya viral di media sosial.
Dishub Tegaskan Praktik Ini Tidak Dibenarkan
Suriono menegaskan bahwa praktik penunjukan jukir pengganti tanpa status resmi sama sekali tidak dibenarkan, meskipun hanya bersifat sementara. Menurutnya, setiap orang yang melakukan pengutipan parkir wajib memiliki identitas resmi dan kelengkapan sesuai aturan.
“Apapun ceritanya tentu tidak kita benarkan jika ada jukir tidak resmi melakukan pengutipan. Makanya langsung kita tindak dan memberi peringatan kepada jukir resminya,” tegasnya.
Dishub Medan juga memberikan peringatan keras kepada jukir resmi agar tidak lagi menyerahkan tugas kepada pihak lain yang tidak terdaftar secara resmi.
Hak Masyarakat Menolak Bayar Parkir Ilegal
Dalam kesempatan tersebut, Suriono juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menolak membayar parkir jika jukir tidak dapat menunjukkan identitas resmi. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menekan praktik parkir ilegal.
“Kalau memang jukirnya tidak resmi, jangan takut untuk tidak membayar,” ujarnya.
Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan keberanian warga untuk menolak pungutan yang tidak sesuai aturan sekaligus membantu pemerintah dalam pengawasan di lapangan.
Pengelolaan Parkir di Kawasan Kesawan
Menanggapi pertanyaan publik terkait sistem pengelolaan parkir di kawasan Kesawan yang kerap viral di media sosial, Suriono menjelaskan bahwa parkir di kawasan tersebut dikelola secara resmi oleh Dishub Medan.
Menurutnya, jukir resmi memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dengan jam operasional tertentu. “Sesuai SPT sampai jam 12 malam, tapi nanti saya cek lagi. Yang jelas itu memang resmi jukir di sana menjaga, sistemnya juga manual,” kata Suriono.
Ia mengakui bahwa pengelolaan parkir manual memang memiliki sejumlah celah, terutama jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
Fenomena Parkir Liar di Kota Medan
Kasus viral di Kesawan ini kembali membuka diskusi publik mengenai maraknya praktik parkir liar di Kota Medan. Meski pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya penertiban, praktik jukir ilegal masih kerap ditemukan, terutama di kawasan ramai.
Keberadaan jukir liar tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik di lapangan. Keributan antara jukir dan pengguna jasa parkir, seperti yang terjadi di Kesawan, menjadi contoh nyata dampak dari lemahnya kepatuhan terhadap aturan.
Dishub Medan mengaku akan meningkatkan pengawasan serta evaluasi terhadap jukir resmi agar kejadian serupa tidak terulang.
Upaya Dishub Mencegah Kejadian Serupa
Sebagai langkah lanjutan, Dishub Medan berencana memperketat pengawasan di kawasan-kawasan rawan pelanggaran parkir. Evaluasi terhadap kinerja jukir resmi juga akan dilakukan secara berkala.
Selain itu, Dishub tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pembenahan sistem parkir, termasuk digitalisasi, guna meminimalisasi celah penyalahgunaan wewenang di lapangan.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan praktik parkir ilegal atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Kesimpulan: Penertiban Jadi Tanggung Jawab Bersama
Viralnya kasus jukir tak resmi di Kesawan menjadi pengingat bahwa pengelolaan parkir membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan keterlibatan semua pihak. Dishub Medan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik parkir ilegal demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Di sisi lain, kesadaran warga untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna jasa parkir juga menjadi faktor penting. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan persoalan parkir liar di Kota Medan dapat diminimalisasi ke depannya.
Baca Juga : Viral Klaim Mobil Eks Menkes Dibom, Kemenkes Tegaskan Hoaks
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : kalbarnews

