museros.site Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial. Melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan dalam perkara penganiayaan antar tetangga yang sempat berujung saling lapor di Kabupaten Takalar.
Pendekatan ini dipandang sebagai solusi yang tepat untuk perkara konflik horizontal yang melibatkan warga satu lingkungan. Alih-alih memperpanjang pertikaian melalui proses hukum formal, kejaksaan memilih jalan damai demi menjaga keharmonisan sosial masyarakat.
Ekspose Virtual Penentuan Kebijakan
Persetujuan restorative justice diberikan melalui ekspose perkara secara virtual yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi. Dalam forum tersebut, jajaran pimpinan Kejati Sulsel bersama Bidang Tindak Pidana Umum melakukan kajian menyeluruh terhadap latar belakang perkara.
Ekspose menjadi ruang penting untuk menilai apakah perkara layak diselesaikan melalui pendekatan pemulihan, bukan sekadar pemidanaan.
Konflik Antar Tetangga yang Berujung Saling Lapor
Perkara ini melibatkan dua orang ibu rumah tangga yang tinggal bertetangga di wilayah yang sama. Keduanya terlibat konflik yang bermula dari persoalan batas dan aktivitas di lahan milik salah satu pihak.
Kesalahpahaman yang awalnya bersifat verbal kemudian berkembang menjadi pertengkaran terbuka. Emosi yang tidak terkendali membuat situasi semakin memanas hingga terjadi kontak fisik.
Adu Mulut Berujung Kekerasan
Ketegangan muncul saat salah satu pihak hendak memasang papan pemberitahuan di area tanah miliknya. Pihak lain merasa keberatan dan mendatangi lokasi.
Pertemuan tersebut berubah menjadi adu argumen. Situasi yang tidak terkendali akhirnya memicu saling tarik-menarik dan tindakan kekerasan fisik dari kedua belah pihak.
Keduanya Menjadi Korban Sekaligus Tersangka
Akibat peristiwa tersebut, kedua pihak mengalami luka-luka yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan medis. Masing-masing kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum.
Kondisi ini menjadikan keduanya berstatus sebagai korban sekaligus tersangka. Fenomena saling lapor semacam ini kerap menimbulkan dilema hukum jika tidak ditangani secara bijaksana.
Pertimbangan Hukum yang Diperhatikan
Dalam menilai perkara ini, kejaksaan memperhatikan bahwa kedua pihak belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Konflik yang terjadi murni dipicu persoalan emosional sesaat dan bukan kejahatan yang direncanakan.
Ancaman pidana yang dikenakan juga berada di bawah lima tahun, sehingga memenuhi salah satu syarat utama penerapan restorative justice.
Kesepakatan Damai Tanpa Syarat
Faktor terpenting dalam penghentian penuntutan adalah tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Keduanya sepakat untuk saling memaafkan tanpa syarat dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa.
Perdamaian tersebut dilakukan secara sadar dan sukarela, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kesepakatan ini menjadi landasan kuat dalam proses pemulihan.
Dukungan Lingkungan Sosial
Lingkungan tempat tinggal kedua pihak juga memberikan respons positif terhadap perdamaian tersebut. Warga berharap konflik tidak berlarut-larut karena dapat mengganggu keharmonisan kampung.
Dukungan masyarakat menjadi pertimbangan sosiologis penting bahwa penyelesaian damai justru lebih bermanfaat dibanding proses hukum yang panjang.
Restorative Justice untuk Memulihkan Hubungan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa perkara saling lapor antar tetangga sangat tepat diselesaikan melalui restorative justice.
Pendekatan ini tidak bertujuan mencari siapa yang paling bersalah, melainkan memulihkan hubungan sosial yang sempat rusak akibat konflik.
Hukum Tidak Sekadar Menghukum
Menurut kejaksaan, hukum seharusnya hadir untuk menenangkan dan menyatukan masyarakat, bukan memperuncing permusuhan. Dalam konflik antar tetangga, pemidanaan justru berpotensi memperpanjang dendam.
Melalui keadilan restoratif, hukum ditempatkan sebagai sarana penyelesaian masalah yang manusiawi dan berorientasi pada perdamaian.
Pemulihan Keharmonisan Lingkungan
Dengan disetujuinya restorative justice, kedua pihak diharapkan dapat kembali hidup berdampingan secara rukun. Hubungan sosial yang pulih menjadi tujuan utama dari penyelesaian perkara ini.
Keharmonisan lingkungan dinilai jauh lebih penting dibanding sekadar memenangkan perkara di pengadilan.
Perintah Penghentian Penuntutan
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Takalar diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap kedua tersangka.
Penerbitan surat tersebut secara resmi mengakhiri proses hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
RJ sebagai Wajah Hukum Humanis
Penerapan restorative justice dalam perkara ini mencerminkan wajah hukum yang lebih berperikemanusiaan. Kejaksaan menegaskan bahwa hukum modern harus mampu menyesuaikan diri dengan nilai sosial masyarakat.
Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah konflik kecil berkembang menjadi permusuhan berkepanjangan.
Harapan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa konflik sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Perbedaan pendapat antar tetangga merupakan hal wajar, namun kekerasan bukan solusi.
Dengan komunikasi yang baik, persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berujung ke ranah hukum.
Komitmen Kejaksaan ke Depan
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan keadilan restoratif dalam perkara yang memenuhi syarat. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang adil, bijaksana, dan berpihak pada keharmonisan sosial.
Melalui pendekatan ini, kejaksaan berharap hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan kedamaian di tengah masyarakat.

Cek Juga Artikel Dari Platform capoeiravadiacao.org
