museros.site – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan keterangan istri dua terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dan ahli yang relevan.
Sidang digelar di ruang sidang Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/10/2025). Dua terdakwa yang disidangkan adalah hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, yang bersama hakim ketua Djuyamto diduga menerima suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor migor.
⚖️ Alasan Penolakan Majelis Hakim
Ketua majelis hakim, Effendi, menyampaikan bahwa keterangan saksi yang dibacakan haruslah yang sebelumnya diambil sumpah di hadapan penyidik. Dalam kasus ini, keterangan dari istri kedua terdakwa tidak diambil sumpah sehingga tidak dapat dibacakan di persidangan.
“Kalau di KUHAP, keterangan yang dibacakan itu harus yang diambil sumpah. Ini kebetulan tidak disumpah, maka kami tidak dapat menerimanya. Kami pulangkan kepada penuntut umum apakah ingin menghadirkan saksi atau tidak,” ujar Effendi di persidangan.
Jaksa sebelumnya memohon agar keterangan istri Ali dan Agam tetap dibacakan karena berhalangan hadir di sidang. Istri Ali tidak dapat hadir karena harus merawat orang tuanya di Jepara, sedangkan istri Agam sedang sakit.
“Kami memohon keterangan saksi tetap dibacakan dan nantinya akan kami dukung dengan bukti-bukti lainnya,” kata jaksa di hadapan majelis.
Namun hakim tetap menolak permohonan tersebut dan meminta jaksa menghadirkan saksi atau ahli lainnya yang dapat memberi keterangan langsung di persidangan.
👩⚖️ Sidang Dilanjutkan dengan Ahli Digital Forensik
Usai menolak pembacaan keterangan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan ahli. Jaksa menghadirkan Irwan Harianto, ahli digital forensik, untuk memberikan kesaksian terkait bukti elektronik dalam kasus ini.
Langkah ini diambil untuk memperkuat dakwaan bahwa terjadi praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan para terdakwa.
💰 Kasus Suap Vonis Lepas Migor
Kasus ini mencuat setelah majelis hakim yang dipimpin Djuyamto, dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng.
Jaksa menduga ada praktik suap sebesar Rp 40 miliar yang diberikan oleh pihak pengacara terdakwa korporasi, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei, untuk memengaruhi putusan tersebut.
Dalam surat dakwaan jaksa, uang suap itu dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak:
- Muhammad Arif Nuryanta (eks Ketua PN Jakarta Selatan dan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) menerima Rp 15,7 miliar
- Wahyu Gunawan (mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara) menerima Rp 2,4 miliar
- Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar
- Agam Syarief Baharudin menerima Rp 6,2 miliar
- Ali Muhtarom menerima Rp 6,2 miliar
📌 Kontroversi dan Sorotan Publik
Kasus ini menuai sorotan publik karena melibatkan aparat peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas hukum. Penolakan hakim terhadap pembacaan keterangan istri terdakwa dinilai sebagai langkah tepat agar persidangan tetap sesuai prosedur hukum.
Sidang berikutnya akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana suap dalam perkara yang merugikan negara tersebut.
📝 Kesimpulan
Penolakan majelis hakim terhadap pembacaan keterangan saksi yang tidak diambil sumpah menunjukkan komitmen menjaga integritas proses hukum. Kasus suap vonis lepas migor menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap lembaga peradilan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan.
Cek juga platform artikel paling seru ada di festajunina
