Tukar Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku
museros.site – Tidak sedikit masyarakat yang masih menyimpan uang Rupiah lama yang kini sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran. Kabar baiknya, Bank Indonesia (BI) tetap memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menukar uang yang telah dicabut atau ditarik dari peredaran tersebut.
Proses penukaran bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online melalui situs resmi BI atau secara langsung (offline) di kantor-kantor Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.
Cara Penukaran Uang Rupiah di Bank Indonesia
Mengutip informasi dari laman Indonesiabaik, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk menukarkan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku:
1. Penukaran Secara Online melalui Situs PINTAR BI
Untuk menghindari antrean panjang, masyarakat dapat memanfaatkan layanan PINTAR BI (https://pintar.bi.go.id). Layanan ini memungkinkan pemesanan jadwal penukaran secara daring.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman pintar.bi.go.id.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik”.
- Tentukan “Provinsi” dan “Lokasi Penukaran” yang diinginkan.
- Pilih “Tanggal Penukaran” sesuai jadwal yang tersedia.
- Klik tombol “Pesan” untuk mendapatkan konfirmasi penukaran.
Setelah melakukan pemesanan, masyarakat hanya perlu datang sesuai jadwal yang telah dipilih, sehingga proses penukaran menjadi lebih efisien.
2. Penukaran Secara Offline di Kantor BI
Bagi masyarakat yang tidak melakukan pemesanan online, penukaran tetap bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke:
- Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh provinsi dan kota besar di Indonesia
Petugas di lokasi akan memeriksa uang yang hendak ditukar dan memastikan keasliannya sebelum memberikan uang pengganti sesuai dengan nominal yang berlaku.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menukar Uang
Sebelum melakukan penukaran, ada beberapa hal yang perlu dicatat:
- Pastikan uang yang hendak ditukar memang termasuk dalam daftar uang yang telah dicabut atau ditarik dari peredaran oleh BI.
- Cek batas waktu penukaran. Setiap seri uang yang dicabut biasanya memiliki tenggat waktu tertentu untuk bisa ditukar di BI.
- Uang yang rusak sebagian tetap dapat ditukar selama ciri keaslian uang tersebut masih dapat dikenali, misalnya terdapat minimal 2/3 bagian uang yang utuh.
Fasilitas Modern: QRIS Antarnegara
Selain penukaran uang lama, kemudahan lain yang kini tersedia adalah penggunaan QRIS antarnegara. Fasilitas ini memudahkan masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri maupun wisatawan asing yang bertransaksi di Indonesia.
QRIS antarnegara merupakan sistem pembayaran berbasis kode QR yang dapat digunakan lintas negara. Dengan layanan ini, wisatawan tidak perlu lagi repot menukar mata uang di tempat tujuan. Cukup dengan memindai kode QR, pembayaran dapat dilakukan dengan cepat dan praktis.
Manfaat QRIS Antarnegara
Inovasi ini membawa sejumlah manfaat, antara lain:
- Kemudahan transaksi lintas negara: Tidak perlu menukar mata uang secara fisik.
- Kurs otomatis: Konversi mata uang dilakukan secara real-time dengan kurs yang berlaku.
- Efisiensi waktu: Pembayaran menjadi lebih cepat dan aman.
- Mendukung digitalisasi keuangan: Memperluas akses masyarakat ke layanan keuangan berbasis teknologi.
Cara Menggunakan QRIS Antarnegara
Bagi yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, berikut panduannya:
- Unduh aplikasi perbankan atau dompet digital yang sudah mendukung QRIS antarnegara.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Scan QRIS”.
- Pindai kode QRIS yang disediakan oleh merchant di negara tujuan.
- Masukkan jumlah nominal pembayaran sesuai mata uang negara setempat, misalnya 10 baht (฿).
- Sistem akan mengonversi nominal secara otomatis ke dalam Rupiah, sehingga Anda dapat melihat total biaya dalam mata uang Indonesia.
- Konfirmasi tujuan pembayaran dan nominal, lalu masukkan PIN atau metode otentikasi lain.
- Tunggu hingga notifikasi transaksi berhasil muncul di layar aplikasi.
Sebagai contoh, jika Anda berbelanja di Thailand dengan harga 10 baht, sistem akan otomatis mengonversinya ke Rupiah, misalnya sekitar Rp4.500 sesuai kurs saat itu.
Dukungan untuk Wisatawan Asing di Indonesia
Menariknya, QRIS antarnegara juga berlaku bagi wisatawan asing yang datang ke Indonesia. Mereka dapat menggunakan aplikasi pembayaran dari negara asal untuk memindai kode QRIS milik merchant di Indonesia.
Dengan begitu, mereka tidak perlu menukar mata uang asing menjadi Rupiah secara fisik, sekaligus memudahkan sektor pariwisata dan perdagangan di Tanah Air.
Penutup: Layanan BI yang Semakin Praktis
Dengan hadirnya layanan penukaran uang Rupiah yang sudah tidak berlaku dan sistem QRIS antarnegara, Bank Indonesia menunjukkan komitmennya untuk terus mempermudah layanan keuangan bagi masyarakat.
Bagi Anda yang masih menyimpan uang Rupiah lama, segera cek jadwal penukarannya agar tidak melewati batas waktu yang ditetapkan.
Sementara itu, jika berencana bepergian ke luar negeri atau menerima wisatawan asing di Indonesia, manfaatkanlah QRIS antarnegara untuk pengalaman transaksi yang lebih mudah, aman, dan efisien.
Cek juga artikel dari platform ketapangnews
