museros.site Kasus sengketa rumah yang menimpa Nenek Elina Wijayanti di Surabaya terus memantik perhatian publik. Persoalan ini bukan sekadar konflik kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut dugaan kejanggalan administrasi dalam penerbitan akta jual beli serta perubahan data pertanahan yang dinilai janggal oleh pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum Nenek Elina menilai ada banyak keanehan dalam proses munculnya klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak bernama Samuel. Salah satu sorotan utama adalah terbitnya akta jual beli setelah rumah Nenek Elina mengalami pembongkaran paksa. Fakta tersebut dinilai tidak lazim dan memunculkan dugaan adanya manipulasi prosedur hukum.
Akta Jual Beli Terbit Usai Pembongkaran
Menurut keterangan kuasa hukum, akta jual beli yang dijadikan dasar klaim oleh Samuel justru terbit setelah rumah milik Nenek Elina dibongkar. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab dalam praktik hukum normal, dokumen kepemilikan seharusnya sudah ada dan dapat dibuktikan sebelum tindakan penguasaan fisik dilakukan.
Kuasa hukum menyebut bahwa kliennya sama sekali tidak pernah diperlihatkan dokumen resmi berupa akta jual beli maupun bukti sah lainnya yang menunjukkan adanya transaksi penjualan tanah dan bangunan. Selama bertahun-tahun, tidak pernah ada klaim terbuka yang disampaikan kepada keluarga Elina hingga akhirnya muncul pengakuan sepihak yang berujung pada pengusiran.
Dugaan Perubahan Letter C Tanpa Ahli Waris
Selain akta jual beli, persoalan lain yang disoroti adalah dugaan perubahan Letter C di tingkat kelurahan. Letter C sendiri merupakan dokumen administrasi pertanahan yang mencatat kepemilikan tanah secara historis. Kuasa hukum menilai perubahan tersebut dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris yang sah.
Padahal, setelah Elisa Irawati—kakak kandung Elina—meninggal dunia, status tanah tersebut seharusnya masuk ke dalam harta warisan. Dalam hukum waris, setiap perubahan data kepemilikan idealnya dilakukan dengan persetujuan dan keterlibatan seluruh ahli waris. Ketidakhadiran para ahli waris dalam proses ini memperkuat dugaan adanya prosedur yang tidak transparan.
Klaim Kepemilikan yang Dipertanyakan
Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak beberapa tahun lalu dari Elisa Irawati. Namun klaim ini justru dianggap tidak masuk akal oleh pihak kuasa hukum Elina. Alasannya, selama bertahun-tahun setelah waktu yang diklaim sebagai transaksi, tidak pernah ada penguasaan fisik, tidak ada peringatan, dan tidak ada upaya hukum yang dilakukan.
Kuasa hukum menilai, jika memang transaksi jual beli terjadi, seharusnya klaim kepemilikan sudah ditegaskan sejak awal. Menunggu lebih dari satu dekade untuk kemudian tiba-tiba mengklaim dan melakukan pembongkaran dinilai sebagai tindakan yang janggal secara logika hukum maupun sosial.
Pengusiran dan Pembongkaran Rumah
Konflik ini memuncak ketika keluarga Elina mengalami pengusiran dari rumah yang telah lama mereka tempati. Tak lama setelah pengusiran tersebut, rumah Nenek Elina dibongkar hingga rata dengan tanah. Peristiwa ini menimbulkan trauma mendalam, terutama mengingat usia Elina yang sudah lanjut.
Pihak keluarga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual rumah maupun tanah tersebut kepada siapa pun. Hingga saat ini, mereka masih berpegang pada keyakinan bahwa properti tersebut adalah bagian dari hak waris yang sah.
Langkah Hukum Ditempuh
Atas berbagai kejanggalan yang ditemukan, kuasa hukum Nenek Elina mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, termasuk Letter C dan akta jual beli. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan hanya untuk mencari keadilan bagi kliennya, tetapi juga untuk membuka fakta sebenarnya di balik proses administrasi yang dianggap bermasalah. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara objektif dan menyeluruh.
Kasus Ini Jadi Peringatan Publik
Sengketa rumah Nenek Elina menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam urusan pertanahan dan warisan. Dokumen kepemilikan, proses jual beli, serta perubahan data administrasi harus dilakukan secara transparan dan sesuai hukum agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Banyak pihak berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak warga, khususnya kelompok rentan seperti lansia, benar-benar dilindungi oleh hukum.

Cek Juga Artikel Dari Platform faktagosip.web.id
