museros.site Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara penipuan dan penggelapan yang ditangani Kejaksaan Negeri Takalar. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pemulihan hak korban, kesepakatan damai, serta aspek sosial kemasyarakatan dari pihak tersangka.
Pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu strategi kejaksaan dalam menghadirkan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan dan keharmonisan sosial.
Ekspose Virtual Penentuan Perkara
Persetujuan penghentian penuntutan diberikan melalui ekspose perkara secara virtual. Forum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran pimpinan dan Bidang Tindak Pidana Umum.
Ekspose ini menjadi ruang evaluasi menyeluruh terhadap unsur perkara, latar belakang pelaku, dampak terhadap korban, hingga kemungkinan penyelesaian yang lebih berkeadilan.
Kasus Penipuan Proyek Fiktif
Perkara ini menjerat tersangka berinisial Z alias R. Ia diduga menawarkan sejumlah paket pekerjaan proyek pemerintah kepada korban dengan iming-iming keuntungan tertentu.
Dalam prosesnya, tersangka mengaku memiliki kedekatan dengan pihak tertentu untuk meyakinkan korban. Klaim tersebut membuat korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya awal atau fee proyek.
Modus Mencatut Nama Pejabat
Untuk memperkuat aksinya, tersangka mencatut nama seorang anggota legislatif daerah dan mengaku sebagai orang kepercayaannya. Dengan cara tersebut, korban diyakinkan bahwa proyek yang ditawarkan benar-benar ada.
Proyek yang dijanjikan meliputi pekerjaan pembangunan infrastruktur seperti talud dan jalan lingkungan dengan nilai anggaran cukup besar. Namun pada kenyataannya, proyek tersebut tidak pernah ada.
Kerugian Korban Puluhan Juta Rupiah
Akibat bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai puluhan juta rupiah. Dana tersebut ternyata digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Setelah menunggu cukup lama tanpa kejelasan proyek, korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ancaman Hukum yang Dihadapi
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal tentang penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana terhadap pasal tersebut berada di bawah lima tahun penjara.
Meski unsur pidana terpenuhi, kejaksaan tetap mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian melalui keadilan restoratif sesuai pedoman yang berlaku.
Pertimbangan Utama Restorative Justice
Persetujuan restorative justice diberikan setelah memenuhi sejumlah syarat penting. Salah satunya adalah status tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.
Selain itu, perkara ini tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat dan memiliki potensi untuk diselesaikan melalui pendekatan musyawarah dan pemulihan.
Kerugian Korban Telah Dipulihkan
Faktor paling krusial dalam penerapan restorative justice adalah pemulihan hak korban. Dalam perkara ini, tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian korban secara utuh.
Pengembalian dana tersebut menjadi dasar utama bahwa kepentingan korban telah terpenuhi. Korban tidak lagi mengalami kerugian materiil akibat peristiwa tersebut.
Perdamaian Tanpa Syarat
Selain pemulihan kerugian, kedua belah pihak juga telah mencapai kesepakatan damai tanpa syarat. Korban menyatakan telah memaafkan tersangka secara tulus.
Perdamaian ini dituangkan secara resmi dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk komitmen untuk mengakhiri perkara secara damai.
Pertimbangan Sosial dan Kemanusiaan
Aspek sosiologis turut menjadi bahan pertimbangan kejaksaan. Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat, tersangka dikenal berperilaku baik dan menjadi tulang punggung keluarga.
Pertimbangan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang bertujuan tidak hanya menghukum, tetapi juga membina pelaku agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara normal.
Sanksi Sosial sebagai Bentuk Tanggung Jawab
Sebagai bagian dari komitmen perdamaian, tersangka diwajibkan menjalani sanksi sosial. Bentuk sanksi tersebut berupa kerja sosial membersihkan fasilitas ibadah di lingkungan tempat tinggalnya selama beberapa hari.
Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus sarana refleksi atas perbuatan yang telah dilakukan.
Hukum Humanis dan Berkeadilan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif bertujuan memulihkan keadaan seperti semula. Melalui mekanisme ini, korban memperoleh keadilan secara nyata, sementara pelaku mendapatkan kesempatan memperbaiki diri.
Pendekatan humanis ini diharapkan mampu menciptakan keadilan yang lebih bermakna bagi semua pihak.
Perintah Penerbitan SKP2
Dengan disetujuinya usulan restorative justice, Kejaksaan Negeri Takalar diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
Langkah administratif ini menjadi penutup proses hukum sekaligus dasar pengajuan penetapan ke pengadilan agar penghentian penuntutan memiliki kekuatan hukum.
Restorative Justice sebagai Solusi Alternatif
Penerapan restorative justice menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia terus berkembang. Pendekatan ini menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan keadilan substantif dibanding semata-mata pemidanaan.
Dengan pendekatan yang tepat, hukum dapat menjadi sarana pemulihan, bukan hanya alat penghukuman.
Harapan bagi Penegakan Hukum ke Depan
Keputusan ini diharapkan menjadi contoh penerapan keadilan restoratif yang tepat sasaran. Masyarakat diharapkan memahami bahwa keadilan tidak selalu berarti hukuman penjara, tetapi juga pemulihan dan perdamaian.
Melalui langkah ini, kejaksaan menegaskan komitmennya menghadirkan hukum yang adil, berimbang, dan berpihak pada nilai kemanusiaan.

Cek Juga Artikel Dari Platform festajunina.site
