Kasus korupsi dana desa kembali mencoreng upaya penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput. Mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Muhajirin, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan modus proyek fiktif yang menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1 miliar.
Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor. Vonis tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan dana desa, yang sejatinya ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.
Terbukti Bersalah Langgar UU Tipikor
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan Muhajirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Muhajirin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair,” ujar Yogi saat dikonfirmasi di Boyolali.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam perkara ini, posisi Muhajirin sebagai kepala desa memberinya kewenangan besar dalam pengelolaan keuangan desa, yang justru disalahgunakan.
Modus Proyek Fiktif Dana Desa
Dalam persidangan terungkap bahwa Muhajirin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Manggis periode 2016–2022, menggunakan modus proyek fiktif untuk menguras dana APBDes. Sejumlah kegiatan pembangunan desa dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan, padahal di lapangan tidak pernah ada realisasi pekerjaan sesuai laporan.
Dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik, justru diselewengkan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp1,023 miliar.
Modus proyek fiktif ini kerap menjadi pola dalam kasus korupsi dana desa, karena lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi di tingkat desa. Kasus Manggis Boyolali menjadi contoh nyata bagaimana celah tersebut dimanfaatkan oleh oknum aparat desa.
Vonis Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
Selain hukuman penjara enam tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Muhajirin. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tidak berhenti di situ, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,023 miliar, sesuai dengan total kerugian negara yang ditimbulkan. Pembayaran uang pengganti ini diperhitungkan dengan barang bukti yang telah disita, berupa uang tunai sebesar Rp20 juta.
“Uang pengganti harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita harta benda terpidana untuk dilelang,” jelas Yogi.
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, maka Muhajirin akan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun. Ketentuan ini sesuai dengan mekanisme pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dampak Bagi Masyarakat Desa
Kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Desa Manggis. Dana desa yang seharusnya menjadi motor pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga, justru raib akibat ulah mantan kepala desa mereka sendiri. Infrastruktur yang dijanjikan tidak terbangun, program pemberdayaan terhenti, dan kepercayaan publik terhadap aparatur desa ikut terkikis.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa dalam jumlah besar sebagai upaya mempercepat pembangunan dari pinggiran. Namun, kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan yang lemah dapat menghambat tujuan mulia tersebut.
Dana Desa dan Tantangan Pengawasan
Sejak program dana desa digulirkan, ribuan desa di Indonesia menerima alokasi anggaran yang signifikan. Di satu sisi, kebijakan ini membawa dampak positif berupa peningkatan pembangunan desa. Namun di sisi lain, muncul tantangan besar dalam hal akuntabilitas dan integritas aparatur desa.
Banyak kepala desa yang belum memiliki kapasitas manajerial dan pemahaman tata kelola keuangan yang memadai. Ditambah lagi, pengawasan internal dan eksternal sering kali tidak berjalan optimal. Kondisi inilah yang membuka peluang terjadinya penyimpangan, mulai dari mark-up anggaran hingga proyek fiktif seperti yang terjadi di Desa Manggis.
Penegakan Hukum sebagai Efek Jera
Vonis enam tahun penjara terhadap Muhajirin diharapkan dapat menjadi efek jera bagi aparat desa lainnya. Penegakan hukum yang tegas menjadi sinyal bahwa penyalahgunaan dana desa akan berujung pada konsekuensi berat, baik secara pidana maupun finansial.
Aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan pengadilan, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran. Selain penindakan, upaya pencegahan melalui edukasi, pendampingan, dan penguatan sistem pengawasan juga dinilai krusial.
Harapan ke Depan
Kasus korupsi mantan Kades Manggis Boyolali menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Dana desa bukanlah “uang bebas” yang bisa digunakan sesuka hati, melainkan amanah negara dan masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi dapat terjaga, sekaligus mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi pengelolaan dana desa. Pembangunan desa yang bersih dan berintegritas hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak—aparat desa, masyarakat, dan penegak hukum—berjalan seiring dalam menjaga amanah keuangan negara.
Baca Juga : KPK Geledah DJP Kemenkeu, Sita Dokumen dan Uang Dugaan Suap
Cek Juga Artikel Dari Platform : outfit

