museros.site – Indonesia mencatat sejarah baru di panggung diplomasi internasional bidang kekayaan intelektual (KI). Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, memperkenalkan Protokol Jakarta sebagai inisiatif multi-sektor yang bertujuan memperkuat keadilan distribusi royalti musik dan publisher digital.
Momentum ini terjadi saat 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting yang berlangsung di Rio de Janeiro pada 21–23 September 2025. Kehadiran Indonesia di forum ini menjadi istimewa karena ini adalah kali pertama Indonesia berpartisipasi sejak resmi menjadi anggota penuh BRICS pada Januari 2025.
Protokol Jakarta: Jawaban untuk Tantangan Royalti Digital
Dalam sambutannya, Menteri Supratman menegaskan bahwa Indonesia hadir bukan hanya sebagai peserta, tetapi juga sebagai inisiator kerja sama strategis di bidang KI.
“Protokol Jakarta merupakan inisiatif multi-sektor yang fokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring,” ujar Supratman.
Ia menekankan, inisiatif ini lahir dari kebutuhan mendesak negara-negara berkembang yang selama ini sering mengalami ketimpangan distribusi royalti dalam ekosistem musik digital global.
“Banyak pencipta dari negara berkembang tidak mendapatkan distribusi royalti yang seimbang meskipun karya mereka digunakan secara luas. Protokol Jakarta adalah kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan KI menjadi katalis bagi pembangunan ekonomi global yang adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Selaras dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo
Menteri Supratman menegaskan bahwa penguatan KI adalah bagian dari Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan inovasi dan kreativitas sebagai pilar pembangunan nasional.
Untuk mendukung visi tersebut, pemerintah Indonesia telah memodernisasi regulasi KI, termasuk memberlakukan Undang-Undang Paten terbaru dan tengah menyelesaikan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri agar selaras dengan perkembangan teknologi global.
“Ekosistem KI di Indonesia terus diperkuat dengan mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi pelaku UMKM. DJKI juga mengakselerasi transformasi digital layanan KI agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat serta dunia usaha,” jelas Supratman.
Perjuangan Keadilan Global untuk Kreator Musik dan Publisher
Menurut Supratman, salah satu isu terbesar yang dihadapi negara berkembang adalah ketidakadilan distribusi royalti di era digital. Banyak karya musik, jurnalistik, hingga audiovisual yang digunakan di platform global, tetapi pencipta dari negara-negara berkembang sering kali tidak menerima imbalan yang layak.
Melalui Protokol Jakarta, Indonesia ingin menjadi motor penggerak untuk menyeimbangkan peta distribusi royalti secara global.
“Peran Indonesia di BRICS bukan hanya demi pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga untuk memperjuangkan tatanan global yang lebih inklusif dan berkeadilan melalui kekayaan intelektual,” kata Supratman.
Indonesia juga berencana membawa pembahasan Protokol Jakarta ini ke Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa pada Desember 2025, untuk memperjuangkan perlindungan lebih luas bagi pencipta dan publisher di tingkat global.
Kolaborasi Global Melalui BRICS
Dalam forum BRICS, Menteri Supratman menegaskan bahwa Indonesia siap memperkuat kolaborasi internasional melalui pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas untuk mengurangi ketimpangan antar negara.
Kehadiran Indonesia di forum ini menunjukkan tekad untuk tidak hanya menjadi penerima kebijakan global, tetapi juga kontributor aktif dalam menciptakan aturan main yang lebih adil untuk ekosistem KI, khususnya bagi negara berkembang.
Langkah ini diharapkan menjadi pionir bagi negara lain di BRICS, seperti Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan, yang juga memiliki kepentingan besar dalam memastikan hak ekonomi para kreator di era digital terlindungi.
Diplomasi Proaktif hingga Eropa
Selain menghadiri forum BRICS, Menteri Supratman juga melakukan pertemuan bilateral di Warsawa, Polandia, beberapa hari sebelumnya. Ia bertemu dengan Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurex, dan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia, W.T. Bartowzewski, untuk membahas kerja sama dan dukungan terhadap Protokol Jakarta.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memperluas dukungan internasional, sekaligus menegaskan peran sebagai jembatan antara negara berkembang dan negara maju dalam memperjuangkan perlindungan hak cipta global.
Transformasi Ekosistem KI Indonesia
Indonesia kini semakin memperkuat fondasi ekosistem KI domestik untuk menghadapi tantangan global. Selain mendorong regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah juga memanfaatkan sertifikat KI sebagai instrumen ekonomi yang dapat digunakan UMKM untuk mengakses pembiayaan.
DJKI mempercepat transformasi digital dalam layanan publik, sehingga memudahkan pendaftaran, pengawasan, dan distribusi hak cipta. Dengan langkah ini, Indonesia tidak hanya meningkatkan daya saing di tingkat global tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif dalam negeri.
Harapan untuk Ekosistem Musik dan Publisher Global
Dengan Protokol Jakarta, Indonesia ingin mendorong terciptanya ekosistem musik, audiovisual, dan jurnalistik yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Momentum ini juga menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan bahwa negara berkembang bisa menjadi inisiator kebijakan global yang bermanfaat bagi para kreator.
“KI harus menjadi jembatan untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan melindungi hak ekonomi para pencipta, bukan sebaliknya,” tegas Supratman.
Kesimpulan
Partisipasi Indonesia di 17th Heads of BRICS IP Offices Meeting menandai babak baru dalam diplomasi KI global. Melalui Protokol Jakarta, Indonesia memimpin inisiatif untuk menyeimbangkan distribusi royalti musik dan publisher digital, sekaligus memperkuat ekosistem KI nasional agar mampu bersaing di era teknologi.
Dengan dukungan forum internasional seperti BRICS dan WIPO, langkah ini diharapkan membawa manfaat nyata bagi pencipta di seluruh dunia, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain penting dalam tata kelola kekayaan intelektual global.
Cek juga platform terbaru dan keren di beritagram
