Rekening Dormant Rp204 Miliar Dibobol Hanya 17 Menit
museros.site – Kasus pembobolan rekening kembali mencoreng dunia perbankan nasional. Bareskrim Polri mengungkap sindikat yang berhasil menguras dana dari rekening dormant milik sebuah bank BUMN senilai Rp204 miliar. Lebih mengejutkan, aksi tersebut hanya berlangsung selama 17 menit.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan celah sistem perbankan dengan modus akses ilegal. “Pemindahan dana dilakukan secara in absentia, atau tanpa kehadiran fisik nasabah, melalui 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” ungkap Helfi dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Waktu Sengaja Dipilih Malam Hari
Menurut penyidik, aksi pembobolan berlangsung pada Jumat, 20 Juni 2025, pukul 18.00 WIB. Waktu tersebut dipilih dengan sengaja untuk menghindari sistem deteksi internal bank.
Pembobolan dimulai ketika tersangka AP (50), Kepala Cabang Pembantu sebuah bank BUMN di Jawa Barat, menyerahkan user ID Core Banking System kepada NAT (36), mantan teller bank tersebut. Dengan akses itu, NAT berhasil masuk ke sistem perbankan dan melakukan pemindahan dana secara cepat ke beberapa rekening penampungan.
Modus Operandi: 42 Transaksi Kilat
Setelah memperoleh akses, pelaku segera memecah dana sebesar Rp204 miliar ke dalam 42 transaksi. Dana dialihkan ke lima rekening penampungan berbeda untuk menyamarkan jejak dan meminimalisasi kecurigaan sistem.
Strategi ini memperlihatkan tingkat perencanaan yang matang, sekaligus menunjukkan adanya peran orang dalam. Sindikat tak hanya melibatkan eksekutor, tetapi juga mediator, fasilitator, hingga ahli hukum.
Sembilan Orang Tersangka
Bareskrim menetapkan sembilan tersangka yang terbagi ke dalam tiga kluster besar:
- Karyawan Bank
- AP (50): Kepala Cabang Pembantu, menyerahkan akses core banking.
- GRH (43): Consumer Relations Manager, bertugas menghubungkan sindikat dengan pihak internal bank.
- Pembobol / Eksekutor
- Candy alias Ken (41): Mastermind yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset untuk meyakinkan pihak bank.
- DR (44): Konsultan hukum yang melindungi sindikat dan ikut merencanakan aksi.
- NAT (36): Mantan teller bank, eksekutor teknis yang memindahkan dana ke rekening penampungan.
- R (51): Mediator yang mengenalkan kepala cabang ke sindikat dan menerima aliran dana.
- TT (38): Fasilitator keuangan ilegal, mengelola dana hasil kejahatan.
- Pencucian Uang
- DH (39): Membantu membuka blokir rekening dan memindahkan dana terblokir.
- IS (60): Menyediakan rekening penampungan dan menerima aliran dana haram.
Tujuan: Hindari Deteksi, Samarkan Jejak
Polisi menyebut sindikat ini menggunakan teknik mirip money laundering dengan memecah dana ke banyak rekening (smurfing), lalu memindahkannya kembali ke rekening pelaku utama.
“Pemindahan dana ini dilakukan secara in absentia ke lima rekening penampung. Total ada 42 transaksi dalam 17 menit,” tegas Helfi.
Modus cepat ini dimaksudkan agar sistem keamanan bank tidak sempat mendeteksi transaksi mencurigakan.
Catatan Penting bagi Dunia Perbankan
Kasus ini menjadi alarm keras bagi perbankan nasional mengenai lemahnya pengawasan internal, terutama terhadap rekening dormant atau tidak aktif. Fakta bahwa seorang Kepala Cabang Pembantu bisa memberikan akses core banking memperlihatkan betapa rentannya sistem jika dikompromikan oleh orang dalam.
Selain kerugian materiil, kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran publik atas keamanan dana nasabah.
Penutup
Dalam waktu hanya 17 menit, sindikat berhasil menguras Rp204 miliar dari rekening dormant bank BUMN. Dengan sembilan tersangka yang memiliki peran berbeda, kasus ini menunjukkan betapa kompleks dan terorganisasinya kejahatan keuangan modern.
Bareskrim berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Sementara bagi perbankan nasional, peristiwa ini menjadi pelajaran penting untuk memperkuat sistem keamanan dan memastikan kepercayaan nasabah tetap terjaga.
Cek juga artikel terbaru dari jalanjalan-indonesia
