museros.site — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, pada Kamis (2/10/2025) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tersebut menyetujui secara bulat perubahan besar yang akan mengubah tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.
Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN
Salah satu poin paling krusial dalam UU baru ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Dengan perubahan ini, urusan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang BUMN akan dikelola oleh lembaga baru bernama BP BUMN, bukan lagi kementerian.
“Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujar Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermirini, dalam laporan rapat tingkat I.
Transformasi ini disebut sebagai langkah penataan ulang kelembagaan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas pengawasan terhadap seluruh entitas BUMN.
Larangan Rangkap Jabatan di BUMN
UU BUMN yang baru juga mempertegas larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di lingkungan BUMN. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 228/PUU-XXIII/2025, yang menilai rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan di direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN,” tegas Anggia.
Larangan ini diharapkan dapat menciptakan profesionalisme dan independensi pengelolaan BUMN, serta memperkuat prinsip good corporate governance (GCG).
BPK Dapat Wewenang Periksa Keuangan BUMN
Dalam UU baru ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mendapat kewenangan lebih luas untuk melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perusahaan milik negara.
“Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN,” papar Anggia.
Daftar Lengkap 12 Poin Perubahan di UU BUMN
Berikut 12 poin penting dalam Perubahan Keempat UU BUMN yang baru disahkan:
Lembaga pengelola BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Kepemilikan saham seri A Dwiwarna oleh negara ditegaskan berada di bawah BP BUMN.
Penataan komposisi saham di perusahaan holding investasi dan operasional di bawah BPI Danantara.
Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN.
Penghapusan status anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara.
Dewan komisaris pada holding investasi dan operasional diisi oleh profesional.
BPK berwenang memeriksa keuangan BUMN untuk meningkatkan transparansi.
Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN nasional.
Penegasan kesetaraan gender bagi direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
Pengaturan perpajakan baru atas transaksi antara holding, anak usaha, dan pihak ketiga.
Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal negara.
Mekanisme peralihan kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN diatur secara bertahap.
Dorong BUMN Lebih Transparan dan Setara
Salah satu poin menarik dalam UU ini adalah penegasan kesetaraan gender di tubuh BUMN. Artinya, perempuan kini memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan strategis, baik di tingkat direksi maupun komisaris.
Selain itu, kehadiran BP BUMN diharapkan dapat menjadi otoritas pengawas dan pengarah kebijakan BUMN secara lebih terstruktur, tanpa beban politik, dan berorientasi pada kinerja profesional.
Langkah Menuju Reformasi Tata Kelola BUMN
Dengan pengesahan ini, DPR menilai Indonesia tengah memasuki era baru reformasi BUMN. Perubahan besar ini diharapkan mampu menciptakan BUMN yang efisien, transparan, berdaya saing, dan bebas konflik kepentingan.
Ke depan, BP BUMN akan menjadi garda terdepan dalam memastikan BUMN fokus pada pelayanan publik dan peningkatan nilai ekonomi nasional.
“Tujuannya agar BUMN semakin sehat, akuntabel, dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan rakyat,” tutup Anggia.